Izin Penelitian
Penelitian menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (“UU 18/2002”) adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dasar Hukum :
Izin penelitian dapat diajukan oleh :
Jenis penelitian meliputi :
Jenis Izin Penelitian :
Setiap kegiatan penelitian di Kota Palopo dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa dari dalam negeri yang akan melaksanakan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Walikota Palopo melalui DPMPTSP Kota Palopo.
Sedangkan kegiatan penelitian dalam lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa baik dari dalam negeri, maupun mahasiswa luar negeri yang akan melaksanakan penelitian meliputi 2 (dua) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi atau lebih, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Gubernur (DPMPTSP Prov. Sulawesi Selatan).
Izin penelitian dari gubernur diperlukan apabila mahasiswa akan melaksanakan penelitian meliputi 2 (dua) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi atau lebih. Tetapi apabila penelitian dilakukan di 1 (satu) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi maka izin penelitian diberikan oleh Walikota/Bupati.
Proses Pemberian Izin Penelitian
Proses penyelesaian administrasi pemberian izin bagi penelitian yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo sesuai dengan Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016.
Setiap pemohon yang akan melakukan penelitian harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada :
Permohonan izin dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
Bagi mahasiswa, perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri harus melengkapi persyaratan:
Jangka Waktu Izin Penelitian :
Jangka waktu proses penyelesaian pemberian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Waktu pelaksanaan penelitian sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Izin. Apabila batas waktu penelitian akan berakhir dan penelitian belum selesai, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan izin penelitian untuk diterbitkan Surat Izin Penelitian yang baru dengan melampirkan Surat Izin Penelitian yang telah berakhir jangka waktunya dan permohonan perpanjangan izin penelitian.
Kewajiban Peneliti :
Pemegang izin yang telah memperoleh Surat Izin Penelitian diwajibkan:
Khusus pemegang izin dari kalangan mahasiswa wajib :
buah/eksemplar.
Layanan Halo Kesbang Kota Palopo merupakan alternatif utama masyarakat Kota Palopo dalam memperoleh layanan prima atas pengaduan pendeteksian dini yang terjadi di sekitar lingkungan masyarakat.