Izin Penelitian

Penelitian menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (“UU 18/2002”) adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2014;
  3. Peraturan Walikota Palopo Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo;
  4. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin penelitian dapat diajukan oleh :

  1. Pelajar perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri;
  2. Pelajar perorangan atau kelompok (Tim) dari luar negeri;
  3. Mahasiswa perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri;
  4. Mahasiswa perorangan alau kelompok (Tim) dari luar negeri;
  5. Perorangan dari dalam negeri;
  6. Perorangan dari luar negeri;
  7. Kelompok (Tim) dari dalam negeri;
  8. Kelompok (Tim) dari luar negeri;
  9. Lembaga pemerintah dari dalam negeri seperti instansi, badan, kantor tingkat pusat alau daerah;
  10. Lembaga pemerintah dari luar negeri;
  11. Lembaga non pemerintah dari dalam negeri, seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi sejenis; dan
  12. Lembaga non pemerintah dari luar negeri

Jenis penelitian meliputi :

  1. Riset;
  2. Observasi;
  3. Survei;
  4. Wawancara;
  5. Studi Kasus;
  6. Polling/Jajak Pendapat;
  7. Angket/Kuesioner;
  8. Studi Kepustakaan; dan
  9. Pendataan dan sejenisnya

Jenis Izin Penelitian :

  1. Karya Tulis Ilmiah
  2. Skripsi
  3. Tesis
  4. Disertasi
  5. Kompetitif Dosen
  6. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Setiap kegiatan penelitian di Kota Palopo dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa dari dalam negeri yang akan melaksanakan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Walikota Palopo melalui DPMPTSP Kota Palopo.

Sedangkan kegiatan penelitian dalam lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa baik dari dalam negeri, maupun mahasiswa luar negeri yang akan melaksanakan penelitian meliputi 2 (dua) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi atau lebih, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Gubernur (DPMPTSP Prov. Sulawesi Selatan).

Izin penelitian dari gubernur diperlukan apabila mahasiswa akan melaksanakan penelitian meliputi 2 (dua) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi atau lebih. Tetapi apabila penelitian dilakukan di 1 (satu) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi maka izin penelitian diberikan oleh Walikota/Bupati.

Proses Pemberian Izin Penelitian

Proses penyelesaian administrasi pemberian izin bagi penelitian yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo sesuai dengan Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016.   

Setiap pemohon yang akan melakukan penelitian harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada :

  1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan untuk penelitian yang dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; dan
  2. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo untuk penelitian yang dilaksanakan di 1 (satu) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

Permohonan izin dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan dari Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga yang bertanggung jawab;
  2. Proposal penelitian yang telah disetujui Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga/yang bertanggung jawab;
  3. Fotokopi Identitas (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk);
  4. Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi lembaga atau organisasi kemasyarakatan;
  5. Surat Pernyataan untuk menyerahkan hasil penelitian yang diketahui oleh Pimpinan Sekolah, Perguruan Tinggi, Lembaga/yang bertanggung jawab;
  6. Fotokopi Paspor dan Visa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta travelling permit dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bagi pemohon dari Luar Neger; dan
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Kementerian Dalam Negeri.

Bagi mahasiswa, perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri harus melengkapi persyaratan:

  1. Surat Keterangan dari Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga yang bertanggung jawab;  
  2. Proposal penelitian yang telah disetujui Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga/yang bertanggung jawab;
  3. Fotokopi Identitas (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk);
  4. Surat Pernyataan untuk menyerahkan hasil penelitian yang diketahui oleh Pimpinan Sekolah, Perguruan Tinggi, Lembaga/yang bertanggung jawab.

Jangka Waktu Izin Penelitian :

  1. Tiga bulan untuk Karya Tulis Ilmiah dan Skripsi;
  2. Enam bulan untuk izin penelitian lainnya;
  3. Jangka waktu penelitian dapat diperpanjang sebanyak 2 kali dengan syarat melakukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa penelitian berakhir.

Jangka waktu proses penyelesaian pemberian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Waktu pelaksanaan penelitian sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Izin. Apabila batas waktu penelitian akan berakhir dan penelitian belum selesai, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan izin penelitian untuk diterbitkan Surat Izin Penelitian yang baru dengan melampirkan Surat Izin Penelitian yang telah berakhir jangka waktunya dan permohonan perpanjangan izin penelitian.

Kewajiban Peneliti :

Pemegang izin yang telah memperoleh Surat Izin Penelitian diwajibkan:

  1. Memberitahukan ke Instansi yang diperlukan/dituju dan aparat wilayah yang lokasinya dijadikan tempat penelitian; dan
  2. Menyampaikan hasil penelitian paling lama 1 (satu) bulan setelah waktu berlakunya surat izin berakhir kepada:
  3. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan bagi peneliti yang melaksanakan penelitian di lebih dari 2 (dua) Kota Administrasi; dan
  4. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo untuk penelitian yang dilaksanakan di 1 (satu) Kota Administrasi.

Khusus pemegang izin dari kalangan mahasiswa wajib :

  • Menyampaikan hasil penelitian berupa buku/skripsi/tesis sebanyak 1 (satu)

buah/eksemplar.