Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan

Bidang Ketahan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan dipimpin oleh kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan.

 

Untuk melaksanakan tugas bidang ketahanan, ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemayarakatan, yaitu :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan.
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
  5. Mengikuti rapat-rapatsesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Menyusun program dan rencana kerja di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemassyarakatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  7. Mengkaji bahan kebijakan teknis bidang ketananan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan.
  8. Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas bidang.
  9. Menyusun bahan keterangan dan informasi organisasi kemasyarakatan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan organisasi kemasyarakatan didaerah.
  10. Memetakan ketahanan lingkungan hidup dan suber daya alam, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan seni, budaya, dan kemasyarakatan, serta kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah.
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam di daerah.
  12. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penanganan masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam didaerah.
  13. Melaksanakan monitor dan evaluasi ketahanan ekonomi makro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri di daerah.
  14. Melaksanakan monitoring dan evaluasi ketahananekonomi mikro yang berdampak pada stabilitas pemerintah dalam negeri di daerah.
  15. Melaksanakan koordinasi penanganan penyakit masyarakat yang berdampak pada ketahanan nasional di daerah.
  16. Melaksanakan dan memfasilitasi komunikasi sosial kemasyarakatan di daerah.
  17. Melaksanakan monitoring dan evaluasi perubahan sosial yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri di daerah.
  18. Melaksanakan fasilitasi dan mengoordinasikan penanganan kerawanan sosial di daerah.
  19. Melaksanakan ketahanan nilai seni dan budaya yang memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa di daerah.
  20. Melaksanakan fasilitas dan mengkoordinasikan pelestarian bahasa daerah sebagai bentuk menifestasi kepribadian bangsa dan keragaman budaya bangsa di daerah.
  21. Melaksanakan fasilitas dan mengkoordinasikan pelestarian dan pengembanganlagu bertema kebangsaan, cinta tanah air, dan nasionalisme di daerah.
  22. Melaksanakan fasilitasi dan mengkoordinasikan penanganan masalah pemerintahan dalam negeri melalui pendekatan sosial dan budaya di daerah.
  23. Melaksanakan fasilitasi dan mengkoordinasikan kerukunan antar umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah.
  24. melaksanakan verifikasi permohonan pendirian rumah ibadah.
  25. Melaksanakan pelayanan pendaftaran, pemetaan, pembinaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing, dan lembaga asing, serta pengelolaan sistem organisasi kemasyaraktan di daerah.
  26. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
  27. Menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  28. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan, dan
  29. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas :

  1. Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama.
  2. Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang Organisasi Kemasyarakatan.

Masing-masing Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang dipimpin oleh Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.