BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KARAKTER BANGSA

Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dipimpin oleh kepala bidang, melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa

 

Untuk melaksanakan tugas bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa, yaitu :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.
  4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
  5. Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Mengkaji bahan kebijakan teknis Bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.
  7. Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas bidang.
  8. Menyusun bahan keterangan dan informasi organisasi kemasyarakatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.
  9. Memetakan kondisi ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.
  10. Melaksanakan, mengkoordinasikan pemantapan dan penguatan ketahanan ideologi pancasila, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.
  11. Melaksanakan, memantapkan dan meningkatkan kesadaran bela negara serta cinta tanah air.
  12. Membentuk dan mengembangkan karakter bangsa.
  13. Melaksanakan dan menangani dampak perkembangan ideologi dan perubahan lingkungan global dan regional terhadap kehidupan nasional di daerah.
  14. Menanamkan kecintaan terhadap bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan serta kehormatan Negara.
  15. Memahamkan sejarah kebangsaan dan nilai-nilai perjuangan kebangsaan.
  16. Melaksanakan pembinaan pembaruan kebangsaan.
  17. Melaksanakan pembinaan kesadaran, semangat dan jiwa nasionalisme.
  18. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
  19. Menilai kinerja pegawai ASN lingkup bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.
  20. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan, dan
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

 

Bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa, terdiri atas :

  1. Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
  2. Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa

Masing-masing Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang dipimpin oleh Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang.