TUGAS DAN FUNGSI

SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam merencanakan program kerja Badan, memberikan pelayanan teknis adminsitrasi kepada Kepala Badan dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub. Bagian Umum, Sub. Bagian Kepegawaian dan Sub. Bagian Keuangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Fungsinya :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja serta kebutuhan anggaran Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
  2. Penelaah Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan lain di Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
  3. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga.
  4. Pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan keuangan.
  5. Pelaksanaan administrasi, surat menyurat dalam lingkup Badan melalui Bagian Tata Usaha.
  6. Membuat laporan hasil kegiatan Sekretariat serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
  7. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya.