KEPALA BADAN

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas Pokok membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Fungsinya :

  1. Pengkoordinasian Penyusunan Rencana dan Program Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Pelaksanaan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
  3. Pelaksanaan Hubungan Partai Politik.
  4. Pelaksanaan Perlindungan Masyarakat dan Penanganan Konflik.
  5. Pelaksanaan Demokratisasi, Ideologi dan Pembauaran.
  6. Pelaksanaan Pemilihan Umum.
  7. Pelaksanaan Lembaga, Organisasi Masyarakat dan Pemuda.
  8. Membuat Laporan Hasil Kegiatan Badan kesatuan bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
  9. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya.