BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dipimpin oleh Kepala Bidang, melaksanakana tugas Koordinasi dan Fasilitasi di bidang Kewaspdaan Nasional dan Penanganan Konflik.

 

Untuk melaksanakan tugas Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, yaitu:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas tugas dalam lingkup Kewaspadaan Nasional dan Penaganan konflik.
  4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Mengkaji bahan kebijakan teknis bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik.
  7. Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, pelaoporan penyelenggaraan tugas-tugas bidang.
  8. Menyiapkan bahan keterangan dan inforganisasi kemasyarakatan dibidang kewaspadaan nasional dan penganan konflik di wilayah kota.
  9. Memetakan kondisi stabilitas keamanan dalam wilayah dampak teknologi dan inforganisasi kemasyarakatan, kondisi perpimpinan antar wilayah, serta keberadaan dan aktifitas orang asing serta memetakan konflik.
  10. Melaksanakan kerjasama dalam meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri di wilayah kota.
  11. Melaksanakan kerjasam dalam mengembangkan sumber daya manusia di bidang intelijen.
  12. Melaksanakan deteksi dini mengenai infomasi organisasi kemasyarakatan strategis dan kebijakan strategis.
  13. Mengelola data dan informasi organisasi kemasyarakatan strategis dan kebijakan strategis.
  14. Menyeleksi dan mengintegrasi data dan informasi orgaisasi kemasyarakatan strategis dan kebijakan strategis.
  15. Melaksanakan analisis dan menginterpretasian informasi organisasi kemasyarakatan strategis.
  16. Menyusun hasil analisis dan evaluasi informasi organisasi kemasyarakatan strategis dan kebijakan strategis serta perkiraan keadaan di wilayah kota.
  17. mengevaluasi dan mengkoordinasikan hsil analisis intelijen di wilayah kota.
  18. Meningkatkan kewaspadaan terhadap pengembangan teknologi dan inforganisasikemasyarakatan di wilayah kota.
  19. Melaksanakan pembinaan forum kewaspadaan dini masyarakat.
  20. Melaksanakan kerjasama, pengawasan dan pengamanan orang asing dan tenaga kerja asing.
  21. Melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik sesuai ketentuan perundang-undangan.
  22. Menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  23. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan, dan
  24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

Bidang kewaspadaan nasional dan penganan konflik, terdiri atas :

  1. Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang Kewaspadaan dini dan kerjasam intelijen
  2. Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang Penanganan Konflik

Masing-masing Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang dipimpin oleh Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang.