Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017.

Perihal persyaratan Pendaftaran Ormas baik yang Berbadan Hukum maupun Tidak Berbadan Hukum dapat di download di bawah ini :

PERSYARATAN-PENDIRIAN-ORMAS--BERBADAN-HUKUM

PERSYARATAN-PENDIRIAN-ORMAS-TDK-BERBADAN-HUKUM