Penetapan Bantuan Keuangan Parpol

Tujuan bantuan keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, maka partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Apabila hal itu terjadi, maka posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memperjuangkan kepentingan anggota atau rakyat, menjadi tidak nyata. Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara: mampu menjaga kemandirian partai politik demi memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat.

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
  5. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik: (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 136);
  6. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
  7. Berita Acara KPU Kota Palopo No. 64/PL.01.0-BA/7373/KPU-Kot/VII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Pemilihan Umum Tahun 2019;
  8. Keputusan KPU Kota Palopo No. 63/PL.01.8-Kpt/7373/KPU-Kot/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Perserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun 2019;
  9. Keputusan Walikota Palopo No. 313 Tahun 2019 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi di DPRD Kota Palopo Hasil Pemilu Tahun 2014 Periode 2014-2019 dan Hasil Pemilu Tahun 2019 Periode 2019-2024 Di Kota Palopo Tahun Angaran 2019.

 

Pelaporan Keuangan Banpol

Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik adalah terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban DPP, DPD, dan DPC.

Setiap Partai Politik yang menerima Bantuan Keuangan, yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)/Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/Kota melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara/Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening (Rekening Khusus untuk menerima Bantuan Keuangan) Partai Politik, wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada BPK.

  • Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan oleh DPP atau sebutan lain kepada Kementerian Dalam Negeri dan BPK Pusat sesuai dengan kewenangannya, dan dibuktikan dengan tanda terima.
  • Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan oleh DPD/DPC atau sebutan lain kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BPK Perwakilan sesuai dengan kewenangannya, dan dibuktikan dengan tanda terima.

Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang diserahkan kepada BPK, terdiri atas:

  1. Rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Bantuan Keuangan Partai Politik dan rincian realisasi belanja dana Bantuan Keuangan Partai Politik per kegiatan, dan
  2. Rekapitulasi barang inventaris/modal (fisik), barang persediaan pakai habis, dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan partai Politik.

Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik dilampiri dengan dokumen bukti pendukung yang lengkap dan sah serta surat pernyataan tanggung jawab (Representation Letter) yang ditandatangani Ketua DPP/DPD/DPC. Jenis serta format Laporan Pertanggungjawaban tersebut dibuat sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, dilakukan 1 (satu) tahun sekali paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban

Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban DPP, DPD, dan DPC untuk masing-masing Partai Politik. Laporan Pertanggungjawaban yang sudah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dilakukan pemeriksaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban DPP, DPD, dan DPC dapat dilakukan di kantor BPK, kantor Kementerian Dalam Negeri, kantor Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau kantor Partai Politik yang bersangkutan, yang pemeriksaannya dilakukan atas dasar dokumen yang diterima BPK dari Partai Politik. Dalam hal dokumen belum lengkap, BPK dapat meminta Partai Politik untuk melengkapi dokumen. Apabila diperlukan, BPK dapat melakukan konfirmasi atau prosedur pemeriksaan lainnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang berlaku dan pedoman lain yang ditetapkan oleh BPK.

Penyelesaian Pemeriksaan

Kegiatan pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Laporan Pertanggungjawaban diterima oleh BPK.

Pemeriksaan dinyatakan selesai jika Laporan Hasil Pemeriksaan sudah diserahkan oleh BPK atau BPK Perwakilan kepada Meneterian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan DPP/DPD/DPC Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan

  • BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN kepada DPP atau sebutan lain, Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan kewenangannya, dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.
  • BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD kepada DPD/DPC atau sebutan lain, Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya, dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, juga diserahkan kepada DPR/DPD/DPRD Provinsi/kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya, bersamaam dengan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriskaan Semester (IHPS).

Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan

DPP/DPD/DPC atau sebutan lain wajib menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangannya.

DPP/DPD/DPC atau sebutan lain wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban, dan diserahkan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan.

Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik diatur oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Juni 2015 di Jakarta.