Penetapan Bantuan Keuangan Parpol
Tujuan bantuan keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, maka partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Apabila hal itu terjadi, maka posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memperjuangkan kepentingan anggota atau rakyat, menjadi tidak nyata. Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara: mampu menjaga kemandirian partai politik demi memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat.
Pelaporan Keuangan Banpol
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik adalah terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban DPP, DPD, dan DPC.
Setiap Partai Politik yang menerima Bantuan Keuangan, yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)/Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/Kota melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara/Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening (Rekening Khusus untuk menerima Bantuan Keuangan) Partai Politik, wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada BPK.
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang diserahkan kepada BPK, terdiri atas:
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik dilampiri dengan dokumen bukti pendukung yang lengkap dan sah serta surat pernyataan tanggung jawab (Representation Letter) yang ditandatangani Ketua DPP/DPD/DPC. Jenis serta format Laporan Pertanggungjawaban tersebut dibuat sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, dilakukan 1 (satu) tahun sekali paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban
Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban DPP, DPD, dan DPC untuk masing-masing Partai Politik. Laporan Pertanggungjawaban yang sudah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dilakukan pemeriksaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban DPP, DPD, dan DPC dapat dilakukan di kantor BPK, kantor Kementerian Dalam Negeri, kantor Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau kantor Partai Politik yang bersangkutan, yang pemeriksaannya dilakukan atas dasar dokumen yang diterima BPK dari Partai Politik. Dalam hal dokumen belum lengkap, BPK dapat meminta Partai Politik untuk melengkapi dokumen. Apabila diperlukan, BPK dapat melakukan konfirmasi atau prosedur pemeriksaan lainnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang berlaku dan pedoman lain yang ditetapkan oleh BPK.
Penyelesaian Pemeriksaan
Kegiatan pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Laporan Pertanggungjawaban diterima oleh BPK.
Pemeriksaan dinyatakan selesai jika Laporan Hasil Pemeriksaan sudah diserahkan oleh BPK atau BPK Perwakilan kepada Meneterian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan DPP/DPD/DPC Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, juga diserahkan kepada DPR/DPD/DPRD Provinsi/kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya, bersamaam dengan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriskaan Semester (IHPS).
Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan
DPP/DPD/DPC atau sebutan lain wajib menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangannya.
DPP/DPD/DPC atau sebutan lain wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban, dan diserahkan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan.
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik diatur oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Juni 2015 di Jakarta.