Badan Kesatuan Bangsa dan Politik    

Kota Palopo

 

Alamat : Jl. K.H. M. Hasyim No. 7 Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, 91921

Telp./Fax. : 0471-21081

E-mail : bakesbangpol@palopokota.go.id

Website : https:/bakesbangpol.palopokota.go.id

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo yang merupakan unsur pendukung tugas Walikota di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pada awal mulanya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat kemudian dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakart. Lalu pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merubah nama Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Perubahan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik yang sementara dalam proses penyesuaian.

Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo sebagai berikut :

       1. Kepala Badan

       2. Sekretaris

  • Kasubag. Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
  • Kasubag. Umum dan Kepegawaian
  • Kasubag. Keuangan 
  1. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan
  • Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang. Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Agama 
  • Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang. Organisasi Kemasyarakatan
  1. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
  • Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang. Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi
  • Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang. Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik
  1. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
  • Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang. Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen
  • Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang. Penanganan Konflik
  1. Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa
  • Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang. Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
  • Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang. Bela Negara dan Karakter Bangsa