Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba. Pada Kamis, 18 November 2021 sekitar Pukul 08.30 Wita-Selesai, di Aula Bappeda Kota Palopo.
Pimpinan Rapat Peserta Rapat Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palopo yang dihadiri oleh; Asisten Administrasi Umum Kota Palopo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Inspektorat Kota Palopo, Kabid Anggaran dan Perbendaharaan Kota Palopo, Kepala DPPKB Kota Palopo, Dinas Sosial Kota Palopo, Dinas Pendidikan Kota Palopo, BALITBANGDA Kota Palopo, Dinas Kominfo Kota Palopo, Dinas Pertanahan Kota Palopo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo, Camat Wara Timur, Camat Wara Utara, Para Kabid. Bakesbangpol Kota Palopo, Kasubid. Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Bidang Bakesbangpol Kota Palopo, dan Staf Kesbangpol Kota Palopo.

Pembentukan regulasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan, Perlunya dilakukan Tes Urine kepada seluruh ASN di Pemerintah Kota Palopo, Pembentukan regulasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan, Kota Palopo masuk dalam penilaian Kota TANGGAP Narkoba, RAD P4GN Kota Palopo adalah wujud tindak !anjut dan Implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024, khususnya yang menjadi urusan dan kewenangan daerah, Realisasi dan capaian RAD P4GN Kota Palopo 2020-2024 berkontribusi terhadap capaian dan kinerja RAN P4GN Tahun 2020-2024. Sasarannya Adalah Menekan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba di Indonesia dengan tujuan terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), Untuk Tahun 2022 direncanakan akan dilakukan Launching Kota Bersih dari Narkoba (Bersinar) di 2 (dua) Kc!urahan di Kota Palopo, Rancangan Peraturan Daerah tentang P4GN akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.