Bidang Ketahan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi masyarakat melaksanakan Sosialisai dan Rapat Koordinasi Kegiatan Fasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Kota Palopo pada hari selasa tanggal 28 juli 2021 di Aula kantor bakesbangpol Kota Palopo bersama Pengurus FKUB Kota Palopo, Camat se-Kota Palopo dan Tim Sekretariat FKUB Kota Palopo.

''Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palopo menyampaikan dalam hal pendirian rumah ibadah, ada masyarakat sekitar yang disuruh mendukung 90 orang atau paling sedikit 60 orang yang di sahkan oleh Lurah setempat, sebagaimana jelas ada pada peraturan bersama  (SKB) Dua Menteri pada BAB V pasal 13 dan 14.''

''Camat Wara Timur satukan perbedaan pendapat dalam hal pendirian rumah ibadah, pengguna dan pendukung sebanyak 40 orang. Berlaku untuk semua rumah ibadah tidak pilih-pilih dalam pelaksanaan SKB pasal 13 diatas.''

''Camat Sendana mengatakan tidak boleh simpang siur/harus ada ketegasan dalam pelaksanaan SKB diatas.''

''Camat mungkajang: Kami beri dukungan atas Pendirian rumah ibadah jika sudah memenuhi kriteria-persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.''

''Wakil sekretaris FKUB Kota Palopo dalam hal verifikasi pendirian rumah ibadah harus berpatokan pada SKB 2 Menteri pasal 13: adanya konflik internal di kalangan gereja seperti pada kecamatan war-dekat gedung kesenian. Ada juga sekitar Rumah Jabatan Walikota Palopo.''